Barangsiapa melakukan tawaf wada sebelum melontar jamrah, maka tawaf tersebut tidak sah karena tawaf wada wajib dijadikan sebagai penutup aktivitas ibadah haji. Selama jemaah haji itu pulang terlebih dahulu sebelum mengulang tawafnya seusai melontar, maka dia wajib menyembelih hewan fidiah di kota Mekah dan membagikannya kepada fakir miskin di sana, tanpa ikut memakannya sedikit pun. Hewan yang disembelih itu harus seperti hewan kurban. Jika tidak sanggup, maka dia harus berpuasa selama sepuluh hari.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.