Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melakukan tawaf wada sebelum melontar jumrah

setahun yang lalu
baca 1 menit
Melakukan Tawaf Wada Sebelum Melontar Jumrah

Pertanyaan

Seorang jemaah haji melakukan tawaf wada pada tanggal 12 Dzulhijah kemudian pergi ke Mina untuk melontar seluruh jamrah. Apakah tawaf jemaah haji ini sah dan apa konsekuensi hukum untuknya yang notabene penduduk Jeddah?

Jawaban

Barangsiapa melakukan tawaf wada sebelum melontar jamrah, maka tawaf tersebut tidak sah karena tawaf wada wajib dijadikan sebagai penutup aktivitas ibadah haji. Selama jemaah haji itu pulang terlebih dahulu sebelum mengulang tawafnya seusai melontar, maka dia wajib menyembelih hewan fidiah di kota Mekah dan membagikannya kepada fakir miskin di sana, tanpa ikut memakannya sedikit pun. Hewan yang disembelih itu harus seperti hewan kurban. Jika tidak sanggup, maka dia harus berpuasa selama sepuluh hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'