Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melakukan tawaf dan sa`i dengan tidak sempurna

setahun yang lalu
baca 1 menit
Melakukan Tawaf Dan Sa`i Dengan Tidak Sempurna

Pertanyaan

Sepuluh tahun yang lalu seorang wanita mengupahi saya agar saya menunaikan haji sunah untuk ibunya, yang mana anak-anaknya juga telah menunaikan haji untuk ibu mereka sebelum saya. Saya terima tiga ribu Riyal. Saya niatkan haji ifrad, kemudian saya ubah niat haji itu setelah tawaf dan sa`i dan tahallul menjadi umrah tamattu`. Dan saya telah menunaikan manasik haji. Tatkala saya dan kawan-kawan saya tiga orang akan melakukan tawaf ifadah, ketika tawaf kawan-kawan saya berkata, "Tawaf kita sudah sempurna setelah kita terpisah-pisah ketika tawaf." Dan saya katakan, "Tersisa dua putaran lagi." Kemudian kami tidak menyempurnakan tawaf. Lalu kami pergi sa`i dan kami tidak menyempurnakan sa`i dan ini adalah karena kebodohan kami. Saya berharap Anda mengkaji masalah saya dan memberi penjelasan. Apakah saya wajib mengqadanya atau haji saya sudah sempurna atau tidak? Semoga Allah memberi taufik kepada Anda untuk selalu berbuat baik.

Jawaban

Anda wajib kembali ke Mekah dan mengqada tawaf ifadah dan sa`i, karena tawaf adalah rukun haji dan dia tidak gugur walau apa pun alasannya. Dan jika terjadi hubungan intim dengan penetrasi pada kemaluan wanita dalam masa ini, maka Anda wajib membayar kafarat, yaitu satu ekor kambing yang cukup umur untuk hewan kurban yang disembelih di Mekah dan dibagikan kepada para fakir miskin di Tanah Suci, atau sepertujuh unta atau sepertujuh sapi. Jika tidak sanggup berpuasa sepuluh hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'