Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melakukan shalat isya dan tarawih lebih awal dari waktunya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Melakukan Shalat Isya Dan Tarawih Lebih Awal Dari Waktunya

Pertanyaan

Ketika kami berkunjung ke Pantai Gading di bulan Ramadhan, kami perhatikan penduduknya setelah shalat Magrib tetap berada di mesjid selama 20 menit, kemudian mengumandangkan adzan untuk shalat Isya dan mereka pun langsung melakukan shalat Isya dan Tarawih. Kami telah memperhatikan bahwa adzan ini dilakukan lebih awal dari waktu aslinya sesuai yang ditentukan alat penghitung waktu. Apa hukumnya?

Jawaban

Untuk setiap shalat fardu memiliki waktu tertentu, tidak boleh dilakukan sebelum waktunya dan tidak pula menundanya dari waktunya berdasarkan firman Allah Ta’ala,

إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya terhadap orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103)

Dan diriwiyatkan dalam as-Sunnah sejumlah hadis yang menjelaskan waktu shalat. Maka shalat sebelum masuk waktunya tidak sah, dan orang yang melakukan shalat sebelum waktunya, shalatnya batal, kecuali ada udzur yang membolehkan untuk menjamak seperti sakit atau musafir.

Orang yang mempunyai uzur yang dibenarkan oleh syariat dapat melakukan shalat Asar lebih awal dengan menjamaknya dengan Zuhur, dan menjamak shalat Isya dengan Magrib.

Apabila orang-orang yang disebutkan tersebut melakukan shalat Isya dan Tarawih sebelum masuk waktunya maka hukum shalatnya batal. Mereka wajib dinasehati dan diingatkan dari kesalahannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'