Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melakukan onani saat berpuasa

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Melakukan Onani Saat Berpuasa

Pertanyaan

Saya meminta pendapat Anda mengenai perbuatan saya pada bulan Ramadhan tahun lalu. Saya melakukan onani pada pagi hari, selama dua hari di bulan Ramadhan. Saya melakukannya bukan karena tidak tahu hukum atau sanksi perbuatan itu. Namun karena tidak kuat mengontrol nafsu dan hasrat seksual. Yang saya tanyakan, bagaimana hal ini menurut Anda? Apa yang harus saya lakukan sekarang?

Jawaban

Anda harus bertaubat dan memohon ampun atas perbuatan onani itu. Sebab, itu perbuatan haram, apalagi dilakukan pada siang hari di bulan Ramadhan. Selain itu, Anda juga harus meng-qadha dua hari saat Anda batal puasa karena melakukan onani.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'