Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melakukan jual beli dengan pihak ketiga setelah melakukan kesepakatan dengan pihak kedua, dan merelakan barang dagangan (dibeli pihak ketiga) dengan imbalan sejumlah uang

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Melakukan Jual Beli Dengan Pihak Ketiga Setelah Melakukan Kesepakatan Dengan Pihak Kedua, Dan Merelakan Barang Dagangan (Dibeli Pihak Ketiga) Dengan Imbalan Sejumlah Uang

Pertanyaan

Kami menyewa toko selama dua puluh tahun. Setelah masa sewanya habis, pemilik toko menawarkan kepada kami untuk membeli toko itu. Kami akhirnya sepakat dengan harga tertentu dan baru membayar setengahnya. Namun, tak lama kemudian pemilik toko membuat kesepakatan dengan orang lain untuk menjual toko itu. Pembeli itu pun datang menemui kami dan meminta kami melepaskan toko itu dengan imbalan sejumlah uang. Akhirnya kami setuju dengan jumlah yang ditawarkan, lalu kami menerima uang itu dan pindah dari toko. Pertanyaannya adalah: 1. Bagaimana hukum transaksi jual beli yang dilakukan pemilik toko dengan orang lain, setelah dia mengadakan kesepakatan dengan kami? 2. Apa hukum uang kompensasi yang kami terima dari pembeli?

Jawaban

Transaksi jual beli yang pertama hukumnya sah. Adapun transaksi jual beli yang dilakukan pemilik toko setelah mengadakan kesepakatan dengan Anda hukumnya tidak sah. Sebab, itu berarti dia melakukan akad untuk sesuatu yang tidak dia miliki. Adapun yang Anda lakukan–melepas toko kepada orang lain dan mengambil sejumlah uang sebagai imbalan hukumnya boleh.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.