Jika jimak dilakukan sebelum akad nikah, maka hukumnya haram, berdasarkan Al-Qur’an, sunah, dan ijma’ umat Islam. Orang yang melakukannya berarti telah melakukan dosa besar dan wajib bertobat dengan tobat yang sebenar-benarnya. Anak yang dilahirkan dari hubungan ini adalah anak zina, yang nasabnya dinisbatkan kepada ibunya, bukan ayahnya. Namun, jika hubungan jimak tersebut dilakukan setelah akad nikah, maka anak yang dilahirkan dari hubungan yang dilakukan setelah akad dan belum diumumkan adalah anak yang sah dan nasabnya, sesuai konsensus ulama, dinisbatkan kepada kedua orang tuanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.