Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melaksanakan sa’i hanya satu putaran

setahun yang lalu
baca 1 menit
Melaksanakan Sa’i Hanya Satu Putaran

Pertanyaan

Saya telah melaksanakan haji pada tahun 1414 H. Ketika saya tiba di Mekah saya melaksanakan tawaf tujuh putaran, yaitu tawaf qudum, kemudian saya melaksanakan sa'i satu kali putaran saja, dan tidak menyempurnakan yang sisanya, karena pada waktu itu saya bersama dengan para wanita lanjut usia yang sudah tidak mampu lagi menyempurnakan sisanya. Kemudian saya pergi menuju Mina, dan saya berdiam di Mina sampai hari tarwiyah, yakni: pada hari kedelapan. Setelah itu kami berangkat menuju Arafah setelah terbit matahari pada hari kesembilan, dan kami berdiam di Arafah sampai sebelum matahari terbenam kemudian kami pergi dari Arafah ke Muzdalifah sebelum matahari terbenam. Dan saya bermalam di Muzdalifah kemudian saya menuju ke Mina, dan mereka telah mewakilkan kepada saya melontar jamrah aqabah pertama, dan saya telah melaksanakannya pada pertengahan malam hari 'id. Pada pagi hari kami menyembelih hewan, kemudian kami menuju Masjid Haram, dan kami melaksanakan tawaf tujuh putaran dan tidak melaksanakan sa'i kecuali dua putaran saja. Pada hari kedua saya melontar jamrah jam sepuluh pagi, dan pada hari ketiga saya melontar jamrah pada pertengahan malam hari, kemudian kami menuju ke Masjid Haram dan kami melaksanakan tawaf wada' tujuh kali putaran dengan sempurna, dan tidak melaksanakan sa'i kecuali satu putaran saja. Mohon beri saya fatwa tentang kewajiban apa yang harus saya lakukan dan semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.

Jawaban

Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka Anda harus kembali ke Mekah dan melaksanakan sa’i antara Safa dan Marwah sebanyak tujuh putaran, yaitu: sa’i haji. Apabila telah terjadi hubungan suami istri pada waktu itu, maka Anda wajib menyembelih domba di Mekah dan dibagikan kepada para fakir miskin Tanah Suci, dan Anda juga wajib membayar fidyah karena bergegas dari Arafah sebelum matahari terbit.

Demikian Anda semua wajib membayar fidyah sebagai denda melontar jamrah sebelum terbit matahari, karena hal ini tidak benar, dan semua fidyah ini disembelih di Mekah dan dibagikan kepada fakir miskin. Jika tidak mampu, maka ia berpuasa untuk setiap fidyah selama sepuluh hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'