Berniat puasa setiap malam Ramadan sebelum terbit fajar hukumnya wajib. Ini berdasarkan hadits Hafshah radhiyallahu `anha, dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bahwa beliau bersabda,
“Orang yang belum berniat puasa sebelum Subuh, maka puasanya tidak sah.” (Hadis riwayat para penyusun kitab Sunan)
Tempat niat adalah hati, berdasarkan hadis Umar radhiyallahu `anhu bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya seluruh amalan itu tergantung kepada niatnya.” (Muttafaq `Alaih)
Oleh karena itu, melafalkan niat puasa atau niat salat adalah perbuatan bid’ah yang tidak ada dalilnya. Orang-orang telah keliru karena menganggap itu sebagai pendapat Imam Syafi`i rahimahullah.
Sebab, tidak ada satu teks pun dari beliau tentang melafalkan niat, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Ibnu Qayyim rahimahullah dalam kitab Zadul Ma`ad.
Oleh karena itu, Anda dan para jamaah di masjid wajib untuk tidak melafalkan niat puasa sebagaimana yang Anda sebutkan. Berpegang teguh kepada Sunnah secara keseluruhan itu lebih baik dan berkah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.