Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

medirikan dua jamaah secara bersamaan dalam satu masjid

setahun yang lalu
baca 1 menit
Medirikan Dua Jamaah Secara Bersamaan Dalam Satu Masjid

Pertanyaan

Apa hukum membentuk dua jamaah secara bersamaan dalam satu masjid ?

Jawaban

Tidak boleh mendirikan beberapa jamaah dalam satu masjid, kecuali bagi mereka yang tidak mendapati jamaah bersama imam. Mereka boleh membentuk jamaah kedua karena ada udzur.

Hal ini berdasarkan tuntunan yang benar dan ijmak seluruh kaum Muslimin di berbagai tempat dan dalam berbagai kurun waktu: yaitu melaksanakan shalat lima waktu secara berjamaah dalam satu masjid dan dengan satu imam.

Orang yang tidak mendapati jamaah pertama, mereka boleh mendirikan jamaah kedua dengan imam dari mereka. Adapun shalat yang mereka kerjakan selama ini hukumnya sah, tidak wajib mengulangnya kembali namun hendaknya mereka bertaubat dari amalan tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'