Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

masuk mekah tanpa ihram setelah pergi ke luar mekkah selama empat puluh hari

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Masuk Mekah Tanpa Ihram Setelah Pergi Ke luar Mekkah Selama Empat Puluh Hari

Pertanyaan

Bagaimana hukumnya masuk Mekah al-Mukarramah tanpa ihram, setelah keluar darinya selama empat puluh hari? Benarkah ada hadits yang menyatakan bahwa orang yang masuk Mekah tanpa ihram setelah keluar darinya selama empat puluh hari berarti telah durhaka kepada Allah Ta'ala dan Rasul-Nya Shallallahu 'Alaihi wa Sallam?

Jawaban

Dibolehkan masuk Mekah tanpa ihram bagi orang-orang yang tidak berniat mengerjakan haji atau umrah. Karena ketika menetapkan miqat-miqat, Nabi Shalallahu `Alahi wa Sallam bersabda,

هن لهن ولمن أتى عليهن من غير أهلهن ممن أراد الحج والعمرة

“Miqat-miqat tersebut adalah bagi mereka dan bagi penduduk selain Mekah yang datang untuk melaksanakan haji dan umrah.”

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang tidak bertujuan untuk melaksanakan haji atau umrah, boleh masuk Mekah tanpa ihram.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'