Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

masuk masjid dan mendapati jamaah shalat sedang tasyahud, apakah dia harus menunggu atau langsung mengikuti jamaah?

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Masuk Masjid Dan Mendapati Jamaah Shalat Sedang Tasyahud, Apakah Dia Harus Menunggu Atau Langsung Mengikuti Jamaah?

Pertanyaan

Saya punya masalah, yaitu pernah sekali saya pergi ke masjid untuk salat Asar, ketika itu saya mendapati jamaah salat telah selesai mengerjakan tiga rakaat dan mereka sedang sujud (rakaat keempat), apakah saya langsung mengikuti mereka atau menunggu sampai selesai?

Jawaban

Jika dalam keadaan demikian, Anda harus mengikuti jamaah. Apa yang Anda dapati bersama mereka, maka shalatlah. Bagian yang Anda tertinggal, maka sempurnakanlah.

Jika Anda mendapati mereka bangun dari rukuk pada rakaat terakhir, maka ikutilah mereka dan sempurnakanlah setelah imam salam, berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Dawud rahimahullah dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda

إذا جئتم إلى الصلاة ونحن سجود فاسجدوا ولا تعدوها شيئًا، ومن أدرك الركعة فقد أدرك الصلاة

“Apabila kalian datang untuk melaksanakan shalat, sedang kami dalam posisi sujud maka segeralah bersujud, tetapi jangan dihitung (mendapatkan rakaat). Barangsiapa yang mendapatkan ruku` (bersama imam), maka ia telah mendapatkan shalat”

Dan berdasarkan keumuman hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim rahimahumallah dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bahwasanya beliau bersabda

إذا أتيتم الصلاة فلا تأتوها وأنتم تسعون وعليكم السكينة والوقار فما أدركتم فصلوا وما فاتكم فأتموا

“Apabila kalian mendatangi shalat, maka janganlah kalian datang dalam keadaan berlari (tergesa-gesa), akan tetapi tetaplah dalam keadaan tenang, lalu apa yang kalian dapatkan, maka shalatlah, dan apa yang tertinggal oleh kalian, maka sempurnakanlah”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam