Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

masa terpendek kehamilan adalah enam bulan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Masa Terpendek Kehamilan Adalah Enam Bulan

Pertanyaan

Saya adalah seorang muslim dari India, dan telah menikah dengan seorang gadis India. Dahulu dia beragama Hindu. Saya pernah belajar dari berbagai ceramah dan perdebatan Syaikh al-Allamah Ahmad Deedat tentang berbagai sarana dalam berdakwah. Saya pun mengajaknya untuk masuk Islam, dan akhirnya dia menurut. Lalu saya menikahinya setelah lima belas hari dia masuk Islam. Saya juga mengetahui bahwa dia telah diusir oleh keluarganya sebelum menikah dengan saya. Dia berkata bahwa keluarganya mengusir dirinya karena telah memeluk Islam. Saya menikahi gadis itu pada tanggal 25/3/1989 M. Setelah menikah, saya baru mengetahui bahwa ternyata dia tidak perawan lagi. Dia mengaku bahwa itu disebabkan oleh aktifitas olah raga yang dilakukannya, terutama menunggang kuda. Saya sendiri telah memaafkan semua kehidupan masa lalunya. Kemudian gadis itu hamil. Pemeriksaan kedokteran menyebutkan bahwa waktu kelahirannya adalah tanggal 4/10/1989 M. Namun, timbul keraguan dan tanda tanya dalam benak keluarga saya karena waktu kelahiran yang sangat dekat tersebut. Akhirnya mereka, terutama ibu tiri saya, bersikap keras terhadapnya. Keluarga saya bahkan melarangnya makan bersama mereka. Hingga akhirnya dia diusir dari rumah. Saya lalu menempatkannya di sebuah rumah yang jauhnya 1000 km dari daerah kami. Dia pun melahirkan pada tanggal 17/10/1989 M setelah melalui masa kehamilan selama enam setengah bulan atau dua puluh sembilan minggu. Keluarga saya menolak istri saya dan anak yang dilahirkannya, apa pun alasannya. Istri saya mengatakan bahwa anak itu adalah darah daging saya. Masalah ini telah saya sampaikan kepada enam orang dokter yang salah satunya adalah teman saya sendiri. Mereka semua beragama Hindu. Teman saya berkata bahwa anak itu dilahirkan dari perut ibunya setelah sembilan bulan dari kehamilannya. Mereka mengatakan bahwa jika bayi lahir enam setengah bulan dari kehamilan, maka dia harus diletakkan di ruang inkubasi selama satu bulan. Sementara anak yang dilahirkan istri saya hanya diletakkan di ruang itu selama tiga hari saja. Keluarga saya bersikeras meminta saya untuk menceraikannya. Saya tidak tahu apa yang harus saya lakukan. Apakah anak itu benar darah daging saya, bukan dari lelaki lain? Jika saya meninggalkannya, maka boleh jadi dia akan kembali kepada keyakinannya yang salah. Dalam kondisi ini, tentu anak itu akan ikut bersama dirinya. Jadi, apakah anak ini benar anak saya? Jika bukan, maka apa yang harus saya lakukan agar saya dapat menjaga keislamannya dan anak tersebut? Mohon penjelasan mengenai hal ini.

Jawaban

Masa terpendek kehamilan adalah enam bulan. Allah Ta’ala berfirman,

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاثُونَ شَهْرًا

“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan.” (QS. Al-Ahqaaf: 15)

Allah juga berfirman,

وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ

“Dan menyapihnya dalam dua tahun.” (QS. Luqman: 14)

Dua tahun adalah dua puluh empat bulan, sehingga yang tersisa dari tiga puluh bulan adalah enam bulan. Inilah masa paling singkat dari kehamilan. Dengan demikian, anak itu adalah darah daging Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'