Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

masa nifas wanita yang keguguran

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Masa Nifas Wanita Yang Keguguran

Pertanyaan

Pada bulan Ramadhan seorang wanita mengalami keguguran saat siang hari. Wanita tersebut melanjutkan puasanya di hari tersebut. Apa hukum puasanya pada hari itu? Setelah berbuka, dia pergi ke rumah sakit untuk membersihkan rahimnya. Pada hari (selanjutnya) dia tidak berpuasa. Bagaimana hukumnya? Sekarang setelah keluar dari rumah sakit, apakah dia menunggu terlebih dahulu hingga suci, atau sebaiknya berpuasa? Jika dia harus menunggu, berapa lama masanya? Apakah dia wajib meng-qadha saja atau harus disertai dengan memberi makan fakir miskin?

Jawaban

Jika janin tersebut ada yang sudah berwujud anggota tubuh manusia, seperti tangan, kaki, dan semisalnya, maka wanita tersebut harus menunggu hingga masa nifas usai dan suci. Atau, dia cukup menyempurnakan 40 hari, lalu mandi wiladah, shalat, dan meng-qadha hari-hari puasa yang dia tinggalkan.

Dia tidak wajib memberi makan fakir miskin jika telah meng-qadha puasa sebelum masuk Ramadhan di tahun berikutnya. Jika dia suci sebelum genap 40 hari, maka dia wajib mandi, shalat, dan berpuasa, karena tidak ada halangan syar’i lagi.

Jika janin yang keguguran tersebut tidak ada sedikit pun yang berwujud anggota tubuh manusia, maka puasa wanita tersebut sah. Darah yang keluar dinggap sebagai darah fasad (rusak). Dia boleh shalat dan berpuasa dalam kondisi keluar darah tersebut, dengan syarat berwudu setiap kali shalat, hingga kondisinya kembali seperti semula.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'