Maskawin yang ditinggalkan istri setelah meninggal termasuk warisan, dan diprioritaskan untuk membayar utangnya terlebih dahulu jika ada, kemudian melaksanakan wasiatnya menurut syariat, dan sisanya setelah itu untuk ahli waris sesuai pembagian menurut syariat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.