Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mandi bagi orang yang berpuasa

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mandi Bagi Orang Yang Berpuasa

Pertanyaan

Apakah diperbolehkan bagi yang berpuasa menyegarkan badan setelah salat Zuhur di bulan Ramadhan yang mulia, misalnya berendam dan berenang di kolam? Berilah kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.

Jawaban

Benar. Hal itu boleh dilakukan oleh orang yang berpuasa dan tidak berpengaruh terhadap keabsahannya, jika berhati-hati dengan menjaga masuknya air ke dalam tenggorokan. Ini berdasarkan fakta bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam mandi dalam keadaan berpuasa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'