Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

maksud ungkapan “bercumbu saat berpuasa”

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Maksud Ungkapan “Bercumbu Saat Berpuasa”

Pertanyaan

Saya seorang pemuda berumur 30 tahun, telah menikah, dan mempunyai anak, Alhamdulillah. Saya juga bersyukur kepada Allah bahwa saya selalu menjaga salat. Setiap bulan suci Ramadan saya salat Isya, Tarawih, dan Tahajud di Masjid Nabawi. Suatu hari di bulan Ramadan, pada satu malam setelah salat Tahajud, saya berjalan di pasar membeli keperluan rumah. Saat membeli beberapa barang, secara kebetulan saya melihat seorang wanita cantik. Saya tidak perlu menutup-nutupi kepada Anda bahwa saya tertarik kepadanya. Akan tetapi, saya berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk, hingga saya pun kembali ke rumah seperti biasa tanpa terjadi apa pun. Satu yang menjadi perhatian di sini adalah kenyataan bahwa setelah salat Subuh saya ingin tidur namun tidak bisa karena memikirkan dan mengkhayalkan wanita itu. Ketika saya sedang berusaha untuk tidur, dengan istri saya yang berada di samping, saya mencumbunya sambil mengkhayalkan wanita non-mahram itu. Perlu juga saya jelaskan lebih detail bahwa penis saya saat itu saya posisikan di antara paha istri. Yang jelas, tanpa terasa air mani saya keluar. Saat itulah saya merasa seolah bumi terbelah dan siap menelan saya (merasa sangat bersalah). Ini yang terjadi. Tolong beritahu apa yang harus saya lakukan. Saya berpuasa hari ini, dan ada yang mengatakan bahwa saya harus membayar kesalahan saya dengan berpuasa dua bulan berturut-turut. Ini yang saya tidak sanggup. Saya berharap Anda menjelaskan masalah kafarat secara rinci. Apakah boleh memberi makan fakir miskin diganti dengan uang yang dikonversi dari nilai sha' makanan pokok? Jika dikonversi dengan uang riyal, berapa nilai setiap sha'? Saya sedang kebingungan. Saya berharap Anda dapat memberi jawaban dengan cepat, karena setan selalu membisikkan saya. Semoga Allah membalas seribu kebaikan kepada Anda.

Jawaban

Puasa Ramadan bukan dimaksudkan untuk menahan makan dan minum saja, tetapi juga mencegah seluruh anggota badan dari hal yang diharamkan Allah. Lidah harus menahan dari gibah, adu domba, dan perkataan dusta. Mata harus berpuasa dari melihat apa yang diharamkan Allah. Telinga juga harus berpuasa dari mendengar hal yang haram. Allah Ta’ala telah berfirman,

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.” (QS. An-Nuur: 30)

Membebaskan pandangan merupakan penyebab yang menggerakkan nafsu hingga jatuh kepada perbuatan haram. Oleh karena itu, kami berpesan kepada Anda agar bertakwa kepada Allah, dan menundukkan pandangan dari melihat perempuan yang bukan mahram.

Adapun permasalahan bahwa Anda melihat perempuan non-mahram itu lalu mencumbui istri hingga keluar air mani di siang hari pada bulan Ramadhan, lalu Anda mengqada, memang itulah yang wajib Anda lakukan, sambil bertobat kepada Allah. Anda tidak diwajibkan membayar kafarat, karena kewajiban itu hanya berlaku bagi orang yang berhubungan intim dengan penetrasi pada kemaluan wanita.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'