Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

maksud hadits, “shalat berjamaah sebanding dengan dua puluh lima shalat sendirian”

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Maksud Hadits, “Shalat Berjamaah Sebanding Dengan Dua Puluh Lima Shalat Sendirian”

Pertanyaan

Saya ingin bertanya kepada Anda tentang maksud dari hadits riwayat Abu Dawud dan lainnya, dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu 'anhu, yang mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda,
الصلاة في جماعة تعدل خمسًا وعشرين صلاة، فإذا صلاها في فلاة فأتم ركوعها وسجودها بلغت خمسين صلاة
"Shalat berjamaah itu setara dengan dua puluh lima kali shalat sendirian. Jika seseorang mengerjakan shalat di gurun, lalu dia menyempurnakan ruku dan sujudnya, maka shalat tersebut bisa mencapai pahala lima puluh shalat." Abu Dawud mengatakan bahwa Abdul Wahid bin Ziyad berkomentar tentang hadits ini,
صلاة الرجل في الفلاة تضاعف على صلاته في الجماعة
"Shalat sendirian di gurun pahalanya lebih banyak dari pada shalat berjamaah." (Hadits ini dinilai sahih oleh Albani dalam kitab Shahih Abu Dawud. Imam Syaukani juga sudah menyebutkan dalam kitab Nail al-Authar seputar hikmah di balik keistimewaan shalat di gurun). Sebagian orang menjadikan hadits ini sebagai dalil yang menunjukkan keabsahan meninggalkan shalat berjamaah atau shalat di masjid, dan mengerjakannya sendirian di gurun. Ini bahkan dilakukan oleh seorang guru yang mengajar di provinsi Hinakiyah, yang jarak tempuhnya dari Madinah Munawwarah 107 km. Dalam perjalanan pulang dari sekolah menuju Madinah Munawwarah, ketika masuk waktu zuhur atau asar, dia tidak singgah meskipun melewati beberapa masjid. Dia justru memilih untuk melaksanakan shalat di gurun demi mendapatkan keutamaan itu. Saya mohon penjelasan atas masalah ini. Semoga Allah memberikan balasan terbaik kepada Anda di dunia dan akhirat, sesungguhnya Allah Mahakuasa atas hal ini.

Jawaban

Hadits tersebut hanya berlaku bagi orang yang berada di gurun dan jauh dari masjid. Adapun orang yang berada di dekat masjid dan mendengarkan seruan adzan, maka dia wajib melaksanakan shalat berjamaah di masjid tersebut dan tidak boleh mengerjakannya secara sendirian.

Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

من سمع النداء فلم يأت فلا صلاة له إلا من عذر

“Siapa yang mendengar adzan tetapi tidak mendatangi shalat berjamaah, maka tidak ada shalat baginya, kecuali jika ada udzur.”

Ini juga didasarkan pada hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang laki-laki buta yang minta diberikan keringanan untuk melaksanakan shalat di rumah, demi menghindari kesulitan yang mungkin dihadapinya dalam perjalanan menuju masjid.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda kepada orang buta tersebut,

هل تسمع النداء؟ قال: نعم، قال: فأجب؛ فإني لا أجد لك رخصة

“Apakah kamu mendengar panggilan (adzan)?” Dia menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, penuhilah (panggilan itu), karena aku tidak melihat ada alasan bagimu untuk mendapatkan rukhsah (keringanan untuk shalat di rumah).”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'