Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

makmum yang masbuk maju untuk menjadi imam

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Makmum Yang Masbuk Maju Untuk Menjadi Imam

Pertanyaan

Saya pernah masbuk pada waktu shalat Magrib. Saya tiba di masjid ketika imam sedang sujud pada rakaat terakhir dan menempati shaf sebelah kiri. Ada beberapa makmum di sebelah kanan saya yang masbuk satu atau dua rakaat. Ketika Imam mengucapkan salam, saya maju untuk menjadi imam makmum yang masbuk. Apa hukum melakukan hal tersebut? Padahal setelah tasyahud awal, sebagian mereka akan duduk untuk salam, dan sebagian yang lain akan berdiri untuk rakaat ketiga. Lantas apa yang harus diperbuat imam dan makmum?

Jawaban

Apabila makmum yang masbuk beberapa rakaat maju untuk menjadi imam, maka hendaklah ia menyempurnakan rakaat yang tertinggal sebagimana ia menyempurnakan rakaat ketika tidak menjadi imam.

Makmum yang masbuk dan mengikuti shalat bersama imam kedua, hendaklah ia menyempurnakan rakaat yang tertinggal bersamanya, dan menunggunya setelah tasyahud awal.

Apabila imam tersebut mengucapkan salam, hendaklah ia salam setelahnya, dan apabila ada rakaat yang tertinggal hendaklah ia menyempurnakan salatnya setelah imam mengucapkan salam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'