Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

makmum masbuq tetap mengikuti imam sujud sahwi

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Makmum Masbuq Tetap Mengikuti Imam Sujud Sahwi

Pertanyaan

Apabila imam mengucap salam penutup salat lalu sujud sahwi karena adanya kekurangan, apakah makmum yang masbuq harus tetap mengikutinya? Bagaimana jika makmum tidak mengikutinya?

Jawaban

Jika imam lupa sesuatu ketika shalat lalu melakukan sujud sahwi, maka makmum wajib mengikutinya meskipun dia masbuq. Apabila dia tidak mengikuti imam sujud sahwi namun langsung berdiri menambah rakaat yang kurang, shalatnya tetap sah. Namun, dia harus melakukan sujud sahwi sebelum salam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'