Ada sebuah tradisi yang sudah berlangsung sejak zaman dahulu -dan masih berjalan hingga sekarang- di sebagian desa di kawasan selatan Kerajaan Arab Saudi, yaitu meminta sejumlah uang dari ayah seorang gadis jika sang gadis menikah dengan lelaki dari desa lain. Uang tersebut diambil sebagai imbalan atas partisipasi penduduk desa dalam prosesi pernikahan dan biaya mengantar orang tua pengantin putri ke rumah pengantin putra.
Uang tersebut diambil dan dikumpulkan oleh sebagian penduduk desa yang dianggap dapat dipercaya dan integritasnya tidak diragukan lagi. Menurut mereka, uang tersebut akan digunakan sebagai kompensasi atas berbagai persoalan yang dihadapi desa, untuk biaya pengamanan tempat-tempat vital, kawasan pertanian, tamu-tamu yang datang ke desa tersebut atau menyumbang pembangunan jalan, membantu biaya pernikahan, dan yang sejenisnya.
Hanya saja, penduduk desa tidak pernah tahu berapa jumlah uang yang terkumpul. Hal itu terjadi karena sejak bertahun-tahun tidak pernah ada laporan pertanggung jawaban keuangan. Hal ini tidak berarti ada keraguan atas integritas orang-orang yang bertugas mengumpulkan dana, tetapi kami hanya ingin mengetahui kebenarannya.
Selain itu, saya hendak menyampaikan kepada Anda bahwa jika orang tua pengantin putri tidak mau membayar uang yang diminta, maka penduduk desa tidak mau mengantar pengantin putri ke tempat pesta pernikahan, yaitu di desa pengantin laki-laki.
Hal itu tentu membuatnya serba salah sehingga dia terpaksa membayar uang yang diminta agar dia tidak dikatakan sebagai orang yang tidak memiliki teman atau tidak disukai penduduk desa. Bahkan ada yang mengancam akan memboikot, tidak akan berkunjung ke rumahnya atau tidak menghadiri jenazahnya jika dia tidak mau membayar uang yang diminta.
Pertanyaannya adalah, apakah tindakan seperti itu benar? apakah orang yang bertugas mengumpulkan uang berdosa? apakah uang tersebut haram?
Kami berharap akan mendapatkan jawaban dari Anda atas pertanyaan-pertanyaan ini. Semoga Allah memasukkan hal itu dalam timbangan kebaikan Anda. Semoga Allah menjadikan Anda semua sebagai orang-orang yang bermanfaat bagi Islam dan kaum Muslimin. Semoga Allah menjaga ketulusan niat.
Tradisi semacam itu adalah tradisi yang tidak baik dan bertentangan dengan syariat. Mahar adalah hak wanita yang tidak boleh dipotong (dikurangi) kecuali dengan seizinnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.