Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mahar mitsl untuk perempuan yang belum diberi mahar ketika akad

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mahar Mitsl Untuk Perempuan Yang Belum Diberi Mahar Ketika Akad

Pertanyaan

Saya telah menikahkan salah satu anak gadis saya tanpa meminta mahar dari suaminya. Setelah satu tahun berlalu, menantu saya itu memberi sebuah mobil sedan Toyota, padahal saya tidak meminta hal itu darinya. Saya ingin meminta penjelasan dari Anda mengenai hukum syariat tentang hal ini.

Jawaban

Anda boleh menerima mobil tersebut dari menantu Anda. Jika mobil tersebut merupakan mahar, maka itu untuk putri Anda. Namun jika mobil tersebut hadiah, maka itu untuk Anda, dan menantu Anda harus membayar mahar mitsil kepada putri Anda apabila saat akad nikah belum memberikan mahar.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'