Anda boleh menerima mobil tersebut dari menantu Anda. Jika mobil tersebut merupakan mahar, maka itu untuk putri Anda. Namun jika mobil tersebut hadiah, maka itu untuk Anda, dan menantu Anda harus membayar mahar mitsil kepada putri Anda apabila saat akad nikah belum memberikan mahar.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.