Menyebutkan mahar bukan termasuk rukun akad nikah. Seandainya seorang lelaki menikah dengan perempuan tanpa menyebutkan mahar, maka akad nikahnya tetap sah. Namun dia tetap harus memberikan mahar mitsl (mahar yang tidak disebutkan dalam akad) kepada pengantin wanita. Tidak ada batas minimal dan segala yang memiliki nilai boleh dijadikan mahar.
Inilah pendapat yang paling benar dari beberapa pernyataan ulama. Sebagaimana keterangan dalam hadits Sahl bin Sa`d radhiyallahu `anhu bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa sallam bersabda,
“Carilah mahar meskipun berupa sebuah cincin dari besi.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.