Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mahar bukan rukun dalam akad nikah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mahar Bukan Rukun Dalam Akad Nikah

Pertanyaan

Allah Ta'ala berfirman, Dialah sebaik-baik perkataan,
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan." (QS. An-Nisaa': 4) Ada ulama yang berpendapat bahwa mahar termasuk rukun nikah. Tanpa adanya mahar dalam akad, maka pernikahan menjadi tidak sah. Jumlah minimal mahar adalah seperempat dinar. Yang ingin saya tanyakan, berapakah nilai seperempat dinar jika dikonversi ke dalam mata uang dolar Amerika? Semoga Allah memberikan taufik kepada Anda.

Jawaban

Menyebutkan mahar bukan termasuk rukun akad nikah. Seandainya seorang lelaki menikah dengan perempuan tanpa menyebutkan mahar, maka akad nikahnya tetap sah. Namun dia tetap harus memberikan mahar mitsl (mahar yang tidak disebutkan dalam akad) kepada pengantin wanita. Tidak ada batas minimal dan segala yang memiliki nilai boleh dijadikan mahar.

Inilah pendapat yang paling benar dari beberapa pernyataan ulama. Sebagaimana keterangan dalam hadits Sahl bin Sa`d radhiyallahu `anhu bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa sallam bersabda,

التمس ولو خاتما من حديد

“Carilah mahar meskipun berupa sebuah cincin dari besi.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'