Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mahar boleh diberikan dalam bentuk barang

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mahar Boleh Diberikan Dalam Bentuk Barang

Pertanyaan

Ringkasnya, dia ingin menikahi seorang perempuan dengan mahar sebuah gelang emas yang belum dijelaskan jenisnya, dua ekor unta, dan dua buah cincin. Kemudian istrinya meninggal dunia. Lelaki tersebut mengatakan bahwa nilai semua mahar itu saat ini berbeda jika dibandingkan dengan nilai yang berlaku saat berlangsung akad nikah. Oleh karena itu, dia menanyakan apakah dia wajib membayar mahar tersebut dengan nilainya ketika akad nikah, ataukah nilai saat ini?

Jawaban

Apabila kondisinya seperti yang disebutkan oleh penanya bahwa dia mempunyai utang mahar kepada istrinya berupa sebuah gelang, dua ekor unta, dan dua buah cincin, maka semua itu wajib dia bayar, tanpa perlu membandingkan nilainya dulu dengan sekarang.

Dia harus menyerahkan utang mahar itu kepada orang-orang yang berhak mendapatkan harta warisan istrinya, atau orang-orang yang bertindak atas nama mereka. Jika dia bersepakat dengan keluarga istrinya untuk membayarkannya dalam bentuk uang senilai harga yang berlaku saat ini, maka itu dibolehkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'