Apabila kondisinya seperti yang disebutkan oleh penanya bahwa dia mempunyai utang mahar kepada istrinya berupa sebuah gelang, dua ekor unta, dan dua buah cincin, maka semua itu wajib dia bayar, tanpa perlu membandingkan nilainya dulu dengan sekarang.
Dia harus menyerahkan utang mahar itu kepada orang-orang yang berhak mendapatkan harta warisan istrinya, atau orang-orang yang bertindak atas nama mereka. Jika dia bersepakat dengan keluarga istrinya untuk membayarkannya dalam bentuk uang senilai harga yang berlaku saat ini, maka itu dibolehkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.