Sesungguhnya saya seorang fakir yang tidak memiliki uang untuk melangsungkan pernikahan. Seseorang menemui saya dan mengatakan, "Saya memiliki seorang anak perempuan." Tetapi maharnya adalah saya bekerja untuknya selama satu bulan untuk menjadi mahar anaknya, dan anaknya setuju dengan tawaran ini. Apakah hal ini dibolehkan dalam Islam? Dan apakah nikah seperti ini sah?
Jika masalahnya seperti yang dijelaskan maka boleh menjadikan mahar wanita berupa kerja pada ayahnya selama sebulan, dan pernikahan tersebut sah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.