Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

lelaki lanjut usia menanggung kewajiban kafarat (denda) pembunuhan tidak sengaja, tetapi dia tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Lelaki lanjut Usia Menanggung Kewajiban Kafarat (Denda) Pembunuhan Tidak Sengaja, Tetapi Dia Tidak Mampu Berpuasa Dua Bulan Berturut-turut

Pertanyaan

Allah menakdirkan saya mengalami kecelakan mobil. Ketika itu saya sedang mengendarai mobil lalu tiba-tiba ada seorang lelaki menyeberang jalan secara mendadak di jalur saya. Allah menakdirkan laki-laki tersebut meninggal dunia karena tertabrak mobil saya di jalan beraspal. Hukum Allah pun berlaku pada saya, tetapi saya merasa kebingungan dengan kafarat pembunuhan tidak sengaja. Saya adalah seorang lelaki yang sudah lanjut usia. Usia saya mendekati delapan puluh tahun. Saya mengidap penyakit asma. Kondisi saya tidak memungkinkan saya untuk berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Apakah sedekah atau memberi makan kepada beberapa orang miskin dapat menggantikan puasa tersebut? Mohon penjelasannya. Semoga Allah memperbanyak orang seperti Anda.

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, yaitu Anda telah membunuh seorang lelaki secara tidak sengaja dalam sebuah kecelakaan mobil, maka Anda harus membayar diat yang diserahkan kepada ahli warisnya, kecuali jika mereka merelakannya. Anda juga harus membayar kafarat (denda), yaitu dengan memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika Anda tidak mampu, maka Anda harus berpuasa dua bulan berturut-turut, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلا أَنْ يَصَّدَّقُوا

“Dan barangsiapa membunuh seorang Mukmin karena tidak sengaja (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah.” (QS. An-Nisaa’: 92)

Sampai firman-Nya,

فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا

“Barangsiapa yang tidak memperolehnya , maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisaa’: 92)

Jika Anda tidak mampu berpuasa dan ketidakmampuan tersebut berlanjut hingga Anda meninggal dunia, maka kewajiban puasa tersebut gugur dari Anda. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا

” Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Dan firman-Nya,

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan suatu kesempitan untukmu dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.