Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

laki-laki yang tidak shalat berjamaah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Laki-laki Yang Tidak Shalat Berjamaah

Pertanyaan

Apa hukum orang yang tidak melaksanakan shalat berjamaah? Saya sudah memperingatkannya berulangkali, tetapi dia selalu beralasan bahwa pakaiannya tidak suci karena bekerja di tempat pemotongan hewan. Dia juga selalu mengatakan bahwa dia sudah shalat sendirian. Apa yang diperbuatnya ini sudah berlangsung lama. Apakah ini boleh dilakukan?

Jawaban

Seorang laki-laki wajib melaksanakan shalat fardhu lima waktu secara berjamaah di masjid dan tidak boleh terlambat mengikutinya tanpa ada penyebab syar’i, seperti karena sakit, situasi keamanan yang mencekam, dan lain sebagainya.

Laki-laki yang disebutkan dalam pertanyaan di atas sangat mungkin menyiapkan pakaian khusus yang bersih di luar pakaian kerja, agar dapat melaksanakan kewajiban shalat yang agung ini. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

من سمع النداء فلم يأت فلا صلاة له إلا من عذر

“Siapa yang mendengar adzan tetapi tidak mendatanginya (shalat berjamaah), maka tidak ada shalat baginya, kecuali jika dalam kondisi udzur.”

Seseorang bertanya kepada Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Udzur seperti apa yang dimaksud dalam ucapan Rasul?” Ibnu Abbas menjawab, “Kondisi takut atau sakit.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'