Pendapat yang benar adalah dalam pernikahan kesepadanan yang diakui adalah kufu’ dalam agama, bukan nasab, berdasarkan sifat umum Firman Allah Ta’ala,
“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antaramu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antaramu.” (QS. Al-Hujuraat: 13)
Juga berdasarkan hadis yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam menikahkan Fatimah binti Qais –yang berkebangsaan Quraisy– dengan Usamah bin Zaid radhiyallahu `anhu yang merupakan budak beliau.
Juga berdasarkan hadis yang menyebutkan bahwa Zaid bin Haritsah budak Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, menikahi Zainab binti Jahsy yang berasal dari suku Asad. Juga berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, an-Nasa’i dan Abu Dawud dari Aisyah, bahwa Abu Hudzaifah bin `Utbah bin Rabi`ah bin Abd Syams al-Qurasyi dia ikut dalam perang Badar bersama Nabi shallallahu `alaihi wa sallam mengadopsi Salim, dan menikahkannya dengan keponakannya yang bernama Hindun binti al-Walid bin `Utbah bin Rabi`ah, padahal Salim adalah budak seorang perempuan dari golongan Anshar.
Juga berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari Abu Hatim al-Muzani, dia berkata, “Nabi Muhammad shalallahu `alaihi wa sallam bersabda
“Jika seorang pemuda yang engkau sukai akhlak dan agamanya datang kepada kalian (wahai para orang tua anak gadis), maka nikahkanlah dia (dengan putri kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan yang besar di muka bumi. Mereka (sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika si lelaki itu begini dan begitu?”. Rasulullah kembali mengulang perkataannya, “Jika datang kepadamu (wahai para orang tua anak gadis) seorang pemuda yang engkau sukai akhlak dan agamanya, maka nikahkanlah dia (dengan putri kalian)”.”
Beliau mengatakan hal tersebut sebanyak tiga kali. At-Tirmidzi berkata, “Hadis hasan gharib.” Juga berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Hurairah, bahwa Abu Hindun membekam tengkuk Nabi shallallahu `alaihi wa sallam. Lalu Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,
“Wahai Bani Bayadhah, nikahkanlah Abu Hindun [dengan putri-putri kalian] dan nikahkanlah putri-putri kalian dengannya.”
Hadis ini juga diriwayatkan oleh al-Hakim dan dia menyatakan bahwa derajatnya adalah hasan. Akan tetapi, jika perempuan tersebut masih gadis maka orang tua harus meminta izin kepadanya terlebih dahulu, dan jika dia sudah janda maka orang tua harus meminta pendapatnya terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan dari mereka.
Hal ini juga berlaku jika perempuan yang dilamar adalah bukan bangsa Arab dan lelaki yang melamarnya dari suku Quraisy berdasarkan hadis-hadis yang berkaitan dengan hal ini.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.