Seorang lelaki menikahi seorang perempuan dan memberikan mahar sebesar tujuh ribu riyal. Setelah menikah, perempuan tersebut tidak suka menjadi istri lelaki tersebut. Lalu sepupu perempuan tersebut mendatangi suaminya dan memintanya agar mengkhuluk istrinya dengan imbalan mahar yang telah dia berikan. Namun, suami menolak mengkhuluknya, kecuali dia mendapat imbalan uang mahar yang telah dia berikan ditambah tiga ribu riyal. Dia bertanya apakah tambahan tersebut halal baginya?
Menurut kami, tidak apa-apa seorang suami mengambil tambahan dari mahar yang telah dia berikan sebagai imbalan dari khuluknya terhadap istri karena dari pertanyaan dapat dipahami bahwa istrilah yang menginginkan khuluk tersebut akibat tidak menyukai suaminya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.