Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kewajiban seorang mukallaf meng-qadha puasa ramadhan tidak menghalanginya untuk menunaikan haji fardhu

setahun yang lalu
baca 1 menit
Kewajiban Seorang Mukallaf Meng-qadha Puasa Ramadhan Tidak Menghalanginya Untuk Menunaikan Haji Fardhu

Pertanyaan

Saya seorang wanita yang belum mampu meng-qadha puasa Ramadhan tahun lalu. Akan tetapi, saya berniat menunaikan kewajiban haji tahun 1413 H ini. Apakah saya harus meng-qadha hari-hari puasa wajib yang saya tinggalkan karena udzur syar`i itu, ataukah saya tetap berangkat haji lalu meng-qadha puasa setelah kembali?

Jawaban

Kewajiban seorang mukallaf meng-qadha puasa Ramadhan tidak menghalanginya untuk menunaikan haji fardhu. Sebab, qadha puasa Ramadhan adalah kewajiban yang waktunya panjang dan dapat dilakukan pada bulan-bulan yang tersisa dalam setahun, sampai tiba bulan Ramadhan yang akan datang.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.