Apabila Anda telah menasihatinya dan ia tidak salat juga maka wajib menalaknya karena ia sudah menjadi wanita yang kafir menurut ijmak ulama, jika ia mengingkari wajibnya salat. dan kafir pula menurut pendapat yang benar dari dua pendapat para ulama, jika ia tidak mengingkari wajibnya salat, dan Allah Ta’ala telah berfirman,
“Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir.” (QS. Al-Mumtahanan: 10)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.