Tingkah-laku (akhlak) yang wajib diikuti oleh istri kepada suaminya adalah: menaati perintahnya yang baik sebatas kemampuannya menjaga kehormatan suami, harta, dan anak-anaknya dan menjaganya dalam keluarganya tidak menolak suami jika mengajaknya berhubungan intim tidak keluar dari rumah kecuali dengan seizin suami; dan melakukan kewajiban yang dibebankan orang sepertinya, seperti pekerjaan rumah tangga.
Pendek kata, dia wajib berbuat baik kepada suaminya, memperlakukannya dengan lebih baik, dan membalas keburukannya dengan kebaikan agar tercipta kasih dan sayang di antara keduanya sehingga rumah tangga keduanya menjadi langgeng dengan izin Allah. Demikian pula seorang suami wajib memperlakukan istri dengan baik, berdasarkan firman (Allah) Ta’ala
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut” (QS. An-Nisaa’: 19)
Dan berdasarkan firman Allah Ta`ala,
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Baqarah: 228)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.