Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

ketika dipenjara, ayah seorang lelaki memberitahunya berbagai hal tentang istrinya yang membuatnya menceraikannya, namun kemudian terbukti bahwa semua itu tidak benar

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Ketika Dipenjara, Ayah Seorang Lelaki Memberitahunya Berbagai Hal Tentang Istrinya Yang Membuatnya Menceraikannya, Namun Kemudian Terbukti Bahwa Semua Itu Tidak Benar

Pertanyaan

Seorang lelaki dipenjara selama lebih dari empat tahun. Setelah sekitar dua tahun mendekam di dalam penjara, ayahnya datang mengunjunginya dan menyampaikan kepadanya bahwa istrinya menimbulkan masalah di rumah dan keberadaannya di rumah mengancam keberlangsungan keluarga. Mendengar hal itu dia langsung menceraikan istrinya dan berkata, "Aku cerai dia dengan talak tiga." Setelah delapan bulan berikutnya, dibuat surat talak yang berisi talak tiga tersebut. Setelah keluar dari penjara dan mencari informasi tentang realita yang sesungguhnya, akhirnya dia tahu bahwa istrinya terzalimi dengan tuduhan tersebut dan semua yang dituduhkan tentangnya tidak benar sama sekali, bahkan sebaliknya, terdapat banyak alasan yang membuat istrinya layak untuk dikasihani.

Jawaban

Apabila permasalahannya seperti yang disebutkan oleh penanya, yaitu dia telah menceraikan istrinya berdasarkan informasi bahwa istrinya menjadi sebab keributan di dalam rumah orang tuanya dan keberadaannya di rumah mengakibatkan terancamnya keberlangsungan keluarga.

Kemudian setelah beberapa bulan dibuat surat talak terhadap istrinya, namun setelah keluar dari penjara dia tahu bahwa apa yang dituduhkan kepada istrinya itu tidak benar sama sekali dan istrinya bersih dari semua itu.

Juga tuduhan bahwa dia menimbulkan masalah dan mengancam keberlangsungan keluarga hanyalah fitnah belaka, maka talak penanya tidak terjadi karena dia mengaitkannya dengan kebenaran informasi mengenai istrinya dan terbukti bahwa semua itu tidak benar sama sekali.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.