Jika realitasnya demikian, maka terlebih dahulu harus melunasi utang almarhum dan kemudian melaksanakan wasiatnya yang sesuai syariat jika ada.
Baru setelah itu, sisanya dibagikan kepada ahli waris yang berhak mendapatkannya menurut syariat, sesuai bagian yang telah diatur dalam agama.
Pilihan untuk menjual atau menyewa rumah tersebut sebaiknya didasarkan atas kesepakatan. Mana yang lebih bermanfaat bagi Anda semua, maka lakukanlah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.