Jika wanita hamil khawatir terjadi bahaya atas dirinya atau janinnya karena berpuasa pada bulan Ramadhan, maka sebaiknya tidak berpuasa. Namun, dia wajib meng-qadha-nya, baik dia berada di wilayah panas, maupun tidak. Keringanan tersebut tidak ditentukan hanya pada bulan-bulan tertentu kehamilan.
Yang jadi patokan adalah kondisinya, kekhawatiran akan terjadi bahaya, dan merasa berat menjalaninya, baik jumlah harinya sedikit maupun banyak, karena dia dihukumi seperti orang sakit. Allah Ta’ala telah berfirman,
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah : 185)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.