Dulu saya adalah tentara yang bertugas menjaga Yang Mulia Raja Abdul Aziz, rahimahullah. Suatu ketika kami melakukan perjalanan dari Thaif ke Riyadh. Ketika itu pertengahan bulan Ramadhan yang penuh berkah tahun 59 H.
Kami semua berpuasa dan saya membangun kemah di daerah Qashrul Marba` pada waktu sahur. Saya memasukkan senjata-senjata ke dalam keranjang dan menjaganya selama dua jam sebelum Zuhur.
Saat itu musim panas hingga sangat membuat saya kehausan dan tenggorokan kering kerontang. Akhirnya, saya minum dan melanjutkan puasa, lalu meng-qadha yang batal tersebut, meskipun saya dan yang lainnya tidak mengetahui apakah perjalanan yang kami tempuh ini dianggap sebagai perjalanan, atau dianggap sebagai orang mukim.
Saya menanyakan pada beberapa ahli agama mengenai hukum hal ini, dan mereka mengatakan bahwa satu hari puasa Ramadhan yang di-qadha (di bulan lain) memiliki nilai yang sama dengan berpuasa satu hari di bulan Ramadhan (tepat waktu). Berikanlah pada kami penjelasan tentang hukum masalah ini?
Jika memang benar demikian kenyataannya, maka Anda memiliki uzur dalam meninggalkan puasa. Anda telah berbuat baik karena telah menyempurnakan puasa pada hari itu. Anda wajib mengganti puasa yang dibatalkan itu karena adanya uzur.
Anda sebutkan dalam pertanyaan bahwa Anda telah berpuasa untuk mengganti yang batal tersebut. Allah akan membalas perbuatan Anda itu. Sungguh, Dia Maha Penyayang pada hambanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.