Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

keramas di siang hari ramadhan

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Keramas Di Siang Hari Ramadhan

Pertanyaan

Ada seorang imam masjid berkata kepada saya bahwa keramas di siang hari Ramadhan membatalkan puasa, karena air masuk ke dalam tubuh melalui akar rambut. Apa pendapat Anda?

Jawaban

Keramas di siang hari ketika berpuasa tidak membatalkan puasa dan tidak membuat air masuk ke dalam tubuh melalui pori-pori rambut kepala. Apa yang dikatakan oleh imam masjid tersebut adalah salah, karena Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam terbiasa mandi saat sedang berpuasa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'