Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kemitraan antara seorang ayah dengan beberapa anaknya dalam bisnis

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Kemitraan Antara Seorang Ayah Dengan Beberapa Anaknya Dalam Bisnis

Pertanyaan

Wahai Syekh, ada seorang bapak yang mempunyai tujuh orang putra dan tujuh orang putri. Di antara empat orang anak laki-laki dewasa, yang paling tua tidak taat kepada ayahnya. Sementara tiga anak laki-laki lainnya bersepakat dengan ayahnya untuk mendirikan usaha dimulai tahun 1400 H, dan bersepakat untuk membagi dua keuntungan; setengah untuk ayahnya dan setengah lagi dibagi bertiga oleh anak-anaknya. Ketiga anak tersebut menjalankan usahanya dengan amat baik, bahkan dua di antaranya memutuskan untuk berhenti kuliah demi berfokus kepada bisnis ini. Mereka telah menjalankan bisnis ini sejak tahun 1400 H sampai sekarang. Setelah beberapa tahun, ayahnya merasa hal seperti ini tidak boleh karena mengambil bagian keuntungan tanpa melibatkan saudara-saudara lainnya. Apakah perbuatan ini haram mengingat bahwa saudara-saudari mereka masih kecil, dan mereka telah berdedikasi penuh dengan meninggalkan segala aktivitas demi bisnis ini? Ayah mereka meminta hal ini agar ditanyakan kepada Syekh Abdul Aziz. Mohon kami diberi penjelasan yang Allah ridai. Semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang terbaik.

Jawaban

Tidak ada dosa bagi ayah maupun ketiga anak yang telah membangun kesepakatan akan pembagian keuntungan dalam bisnis yang mereka jalani, jika realitasnya seperti yang telah Anda jelaskan. Sebab, keuntungan itu diambil dari hasil jerih payah mereka, bukan pemberian cuma-cuma dari ayahnya tanpa melibatkan saudara yang lain.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'