Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

keluarga istri tidak membolehkannya pergi bersama suami

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Keluarga Istri Tidak Membolehkannya Pergi Bersama Suami

Pertanyaan

Saya seorang lelaki yang telah menikah. Istri dan keluarga saya tinggal di daerah selatan. Pekerjaan saya tidak memperkenankan saya untuk mengunjungi keluarga, kecuali setelah waktu yang lama. Apakah hal itu membuat saya berdosa? Saya ingin sekali hidup bersamanya di tempat saya mencari nafkah, tetapi keluarga pihak istri mencegahnya. Bagaimana jalan keluarnya menurut syariat, dan siapakah yang berdosa jika kondisinya demikian? Memang dalam adat kami, ketika seseorang menikah, maka dia akan dibuatkan sertifikat rumah di samping keluarga mempelai wanita. Kebiasaan ini berkembang di daerah selatan, khususnya al-Qunfudzah.

Jawaban

Jika memang realitasnya sebagaimana yang telah disebutkan terkait kondisi Anda, istri, dan mertua, maka Anda tidak berdosa. Berusahalah untuk memahamkan kondisi Anda kepada mertua, dan pentingnya keberadaan istri untuk (meningkatkan semangat) kerja. Buatlah mereka tenang (dengan berjanji) untuk menjaga istri dan memuliakannya. Mudah-mudahan itu semua dapat membuat mereka mengizinkan istri pergi bersama Anda. Semoga Allah memudahkan urusan Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'