Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

keluarga istri memberikan sejumlah uang kepada suami

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Keluarga Istri Memberikan Sejumlah Uang Kepada Suami

Pertanyaan

Salah satu tradisi yang berlaku di kalangan muslimin India adalah pemberian sejumlah besar uang dari keluarga istri kepada keluarga suami ketika pernikahan. Ini mengakibatkan banyak problematika. Di antara masalah yang timbul adalah seorang pemuda tidak dapat memilih istri yang sesuai, mengingat besarnya uang yang dibayarkan oleh pihak lain. Masalah juga timbul pada keluarga miskin yang memiliki anak gadis usia nikah, karena terpaksa harus berutang. Itu berdampak pada penurunan jumlah kaum muslimin di negara bagian tersebut. Di Kerala juga terdapat sejumlah lembaga Islam, akan tetapi lembaga-lembaga tersebut tidak peduli sama sekali dengan kondisi ini. Saya mohon Anda menjelaskan masalah ini berdasarkan akidah Islam. Apabila bertentangan dengan syariat, maka saya mohon Anda dapat menyampaikan bahwa tradisi itu memang menyalahi aturan agama Islam.

Jawaban

Wajib bagi suami untuk memberikan mahar kepada istri ketika berlangsung akad nikah, baik diberikan tunai saat itu ataupun dalam bentuk utang, baik sedikit maupun banyak. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

” Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagimu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisaa’: 24)

عرضت نفسها عليه لما قال له: يا رسول الله: إن لم تكن لك بها حاجة فزوجنيها، فقال: “هل عندك من شيء؟ فقال؟ لا والله يا رسول الله، فقال: اذهب إلى أهلك فانظر هل تجد شيئا؟ فذهب ثم رجع فقال: يا رسول الله: ما وجدت شيئا، فقال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: انظر ولو خاتما من حديد

“Ini juga berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada seorang lelaki yang minta dinikahkan dengan wanita yang menawarkan dirinya kepada Rasulullah untuk dinikahi beliau. Lelaki tersebut berkata, “Wahai Rasulullah, jika engkau tidak menginginkan wanita itu, maka nikahkanlah aku dengannya.” Beliau bertanya, “Apakah kamu mempunyai mahar untuknya?” Dia menjawab, “Demi Allah, aku tidak mempunyai apa-apa, wahai Rasulullah.” Beliau berkata, “Pulanglah ke keluargamu, apakah kamu mendapati sesuatu?” Lantas dia pergi, lalu kembali lagi seraya berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidak mendapati apa pun.” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun berkata, “Carilah maharmu meskipun hanya sebuah cincin dari besi.”

Apabila keluarga istri memberi uang kepada suami sebelum atau setelah akad nikah untuk mendorongnya agar mau menikah dan hidup dengan putri mereka secara baik-baik, maka hal itu dibolehkan. Dengan tujuan tersebut, maka pemberian itu adalah salah satu bentuk kebaikan, sebagai upaya menyambung silaturahim dan bekerjasama dalam menjaga kehormatan, dengan menunaikan syiar-syiar Islam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'