Hendaklah ia meminta izin kepada suaminya. Jika suaminya mengizinkannya, maka hendaklah ia keluar dengan berhijab (memakai pakaian yang menutupi seluruh aurat) muhtasyimah (berpakaian yang menutupi anggota badan yang tidak menimbulkan fitnah, tidak transparan, dan tidak ketat), dan menjauhkan diri dari sebab-sebab fitnah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.