Istri tidak boleh melakukan hal itu, kecuali dengan izin yang jelas atau menurut tradisi, seperti bahwa hal itu sudah menjadi kebiasaan (tradisi) antara keduanya (suami istri) dan suami tidak akan mengingkarinya (melarangnya) atau disepakati pada akad nikah tentang bekerjanya istri.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.