Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

keluar dari kawasan haji pada saat pelaksanaan manasik haji

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Keluar Dari Kawasan Haji Pada Saat Pelaksanaan Manasik Haji

Pertanyaan

Saya melaksanakan haji pertama di tahun 1411 H bersama istri saya. Kami berangkat haji dari Khamis Musyaith menuju Baitullah (Mesjid) al-Haram. Setelah memakai ihram dari miqat Yalamlam, kami berangkat menuju Jeddah, tempat tinggal saudara perempuan ibu saya, untuk menitipkan bayi saya yang masih menyusu dan belum berumur enam bulan. Setelah menyelesaikan fardu haji, tahallul kedua, dan tawaf Ifadah, kami berangkat menuju Jeddah untuk menyusui bayi dan menenangkannya. Sebelum Magrib di hari yang sama, kami kembali berangkat menuju Mina untuk melanjutkan pelaksanaan ibadah haji, yaitu melontar jumrah dan tawaf wada. Apakah ibadah kami ini sah atau kami terkena kewajiban membayar fidiah?

Jawaban

Jika kondisinya sesuai dengan keterangan yang Anda sebutkan dalam pertanyaan, maka Anda tidak terkena kewajiban membayar fidiah karena Anda tidak melanggar larangan haji atau meninggalkan hal-hal yang diwajibkan dalam ibadah haji.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'