Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

keluar darah di luar periode haid rutin, apakah dilarang berpuasa?

setahun yang lalu
baca 1 menit
Keluar Darah Di Luar Periode Haid Rutin, Apakah Dilarang Berpuasa?

Pertanyaan

Istri saya puasa enam hari di bulan Syawal, namun darah keluar. Darah ini bukan haid, karena dia pengguna kontrasepsi. Apakah puasanya diperbolehkan? Mohon penjelasannya.

Jawaban

Jika darah yang dilihat istri Anda ini tidak terjadi pada rutinitas waktu haidnya dan tidak memiliki ciri-ciri darah haid, maka ini merupakan pendarahan akibat efek samping mengonsumsi pil kontrasepsi. Hukumnya sama seperti darah istihadhah (yang keluar karena penyakit).

Dia tetap dikenai hukum suci dalam hal kebolehan untuk shalat, puasa, kebolehan berhubungan intim dengan suaminya, dan hal lain. Namun, dia perlu berwudu untuk setiap salat jika telah masuk waktu, setelah terlebih dahulu beristinja.

Berdasarkan hal ini, puasa enam hari yang telah dia lakukan sah dan berpahala. Namun jika darah keluar sesuai siklus haidnya, maka itu merupakan darah haid.

Artinya, dia tidak boleh puasa, shalat, dan Anda tidak boleh berhubungan intim dengannya sebelum dia suci dan mandi besar. Puasa yang telah dia jalankan selama enam hari pun tidak sah dan tidak berpahala karena itu ternyata darah haid.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'