Pemilik apartemen wajib memenuhi kewajibannya kepada penyewa sesuai kontrak yang mereka berdua sepakati, yaitu menyerahkan apartemen dan melaksanakan hal-hal yang dibolehkan syariat sesuai kesepakatan atau kebiasaan yang berlaku, dalam jangka waktu sebagaimana tertera dalam kontrak, berdasarkan firman Allah Ta`ala,
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Maa-idah : 1)
Dan sabda Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Orang-orang mukmin terikat oleh kesepakatan-kesepakatan yang mereka buat, kecuali kesepakatan yang menghalalkan sesuatu yang haram atau mengharamkan sesuatu yang halal.”
Jika masa kontrak telah berakhir dan kedua belah pihak sepakat untuk memperpanjang kontrak, maka masing-masing wajib memenuhi kewajibannya kepada pihak lain sebagaimana tadi. Namun jika pemilik apartemen tidak mau memperpanjang kontrak, maka penyewa harus menyerahkan apartemen kepada pemiliknya dan tidak merugikan pemilik dengan tetap bertahan di rumah itu. Karena sesungguhnya harta seorang muslim tidak halal kecuali dengan kerelaan hatinya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.