Tidak ada larangan bagi orang Kristen untuk ikut dalam saf dan tidak ada keharusan untuk mengeluarkannya. Keberadaannya di tengah kaum Muslimin dan menyaksikan ibadah mereka termasuk kemaslahatan umum dan sebagai anjuran untuk masuk Islam serta citra yang baik bagi umat Islam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.