Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kawasan asy-syara’i`

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Kawasan Asy-Syara’i`

Pertanyaan

Kawasan asy-Syara'i` di Mekah al-Mukarramah dianggap berada di luar kawasan Tanah Suci sekitar beberapa meter, sekali pun penduduknya bekerja di Mekah dan membeli barang keperluan mereka dari Mekah. Apakah shalat yang mereka lakukan itu sama nilainya dengan shalat penduduk Tanah Suci?

Jawaban

Kawasan asy-Syara’i` terbagi dua bagian, yaitu bagian yang termasuk dalam kawasan Tanah Suci yang diberi tanda untuk menjelaskan batasannya, dan bagian lainnya berada di luar kawasan Tanah Suci.

Hukum bagian yang ada dalam kawasan Tanah Suci sama dengan hukum kawasan Tanah Suci itu sendiri seperti ganjaran shalat yang berlipat-lipat dan lain-lainnya.

Adapun bagian di luar kawasan Tanah Suci, hukumnya sama dengan kawasan yang lain pada umumnya seperti boleh dijadikan tempat untuk memulai ihram bagi penduduk Mekah, dan yang lain.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'