Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kaum wanita mengikuti imam shalat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Kaum Wanita Mengikuti Imam Shalat

Pertanyaan

Alhamdulillah, belakangan ini masjid bisa ditemukan dimana-mana, terutama di sepanjang jalan-jalan utama dan tempat-tempat umum, yang saat pembangungannya tempat shalat kaum wanita sengaja dipisahkan dari tempat shalat utama karena sebagian tempat shalat yang dibangun khusus untuk kaum wanita berada jauh di halaman masjid sehingga mereka tidak bisa melihat akhir saf kaum lelaki. Selain itu, mereka terkadang tidak bisa mendengar suara imam saat takbir, kecuali dengan adanya pengeras suara. Hal itu membuat mereka tidak bisa mengikuti imam seandainya dia lupa mengerjakan suatu rukun shalat, misalnya tasyahud awal. Dengan kondisi seperti itu, jamaah kaum wanita terkadang bingung, apakah imam mendengar peringatan dan melakukan tasyahud awal atau dia telah mengerjakan rakaat ketiga dan tidak mungkin lagi kembali duduk untuk melaksanakan tasyahud awal? Saya mohon kepada Anda untuk menjelaskan persoalan semacam itu. Apakah kaum wanita boleh mengerjakan shalat dalam kondisi seperti itu? Dalam kondisi seperti itu, mana yang lebih utama: apakah ikut shalat berjamaah bersama imam atau shalat sendiri? Semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang terbaik.

Jawaban

Jika mushala yang dikhususkan untuk kaum wanita masih berada di dalam masjid, maka mereka boleh ikut shalat berjamaah bersama imam meskipun mereka hanya bisa mendengar suara imam, baik mereka mendengar suara imam secara langsung maupun dengan perantaraan pengeras suara, baik mereka bisa melihat imam maupun tidak bisa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'