Saya mohon kesediaan Anda untuk menjawab pertanyaan saya berikut: Saya melaksanakan ibadah haji pada tahun ini. Itu adalah haji pertama. Saya menunaikannya bersama dua orang perempuan mahram saya. Kami ada dalam satu rombongan travel kecil yang kilat. Pada hari kedua Tasyrik saya mendengar dari teman-teman yang melempar sebelumnya bahwa di sekitar tempat melempar jamrah begitu padat.
Saya khawatir dengan keselamatan dua perempuan yang ikut bersama saya. Saya pun memaksa mereka untuk mewakilkan kewajiban mereka melempar jamrah kepada saya walaupun mereka bukanlah termasuk orang yang mempunyai uzur. Mereka tidak mempunyai uzur apapun yang menghalangi mereka untuk melempar.
Hanya saja, saya tetap melarang mereka untuk melempar karena takut padat dan saya memaksa mereka mewakilkannya kepada saya. Ketika saya sampai di tempat melempar jamrah, saya mendapati tempat itu sudah sepi. Saya menyesal karena saya tidak membawa mereka saat itu dan jika saya kembali, maka jarak kami begitu jauh.
Akhirnya saya mewakili mereka melempar jamrah. Apakah kasus saya mewakili mereka melempar jamrah dalam keadaan seperti ini sah? Apakah saya atau mereka terkena kewajiban tertentu jika melempar jamrah tersebut tidak sah? Saya memohon jawaban dari Anda dengan segera.
Jika kenyataannya seperti yang Anda sampaikan bahwa para wanita yang ikut bersama Anda itu mampu melempar jamrah dan sebenarnya diri Andalah yang memaksa mereka untuk mewakilkannya karena Anda takut dengan kepadatan padahal sebenarnya tempat itu tidak padat, maka setiap wanita tersebut wajib membayar fidiah, yaitu menyembelih seekor kambing di Mekah yang layak untuk kurban dan dagingnya dibagi-bagikan kepada fakir miskin di Tanah Haram. Barangsiapa tidak mampu, maka hendaklah dia menggantinya dengan berpuasa selama sepuluh hari.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.