Perempuan boleh melaksanakan shalat berjamaah dengan imam perempuan, tetapi tanpa adzan dan ikamah karena adzan dan ikamah khusus bagi laki-laki. Imam perempuan berdiri di tengah-tengah saf pertama, bukan di depan (tidak seperti cara laki-laki berjemaah).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.