Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kaum perempuan shalat berjamaah dengan imam perempuan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Kaum Perempuan Shalat Berjamaah Dengan Imam Perempuan

Pertanyaan

Jika beberapa orang perempuan berkumpul dan saya hafal beberapa ayat Al-Qur'an, bolehkah saya mengimami mereka? Saya pernah membaca bahwa perempuan tidak boleh menjadi imam.

Jawaban

Perempuan boleh melaksanakan shalat berjamaah dengan imam perempuan, tetapi tanpa adzan dan ikamah karena adzan dan ikamah khusus bagi laki-laki. Imam perempuan berdiri di tengah-tengah saf pertama, bukan di depan (tidak seperti cara laki-laki berjemaah).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'