Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

karena ketidaktahuan, seorang wanita tidak mengqada hutang puasa ramadhan sebab nifas

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Karena Ketidaktahuan, Seorang Wanita Tidak Mengqada Hutang Puasa Ramadhan Sebab Nifas

Pertanyaan

Seorang wanita tidak puasa bulan Ramadan dua kali atau dua bulan sebab nifas (mengalami nifas dua tahun berturut-turut di bulan Ramadan). Ini kurang lebih terjadi sekitar lima belas tahun yang lalu. Sebab, dia tidak tahu bahwa qada itu wajib baginya. Apa yang menjadi kewajibannya sekarang, mengingat dia tidak mampu berpuasa karena sakit?

Jawaban

Jika sakit yang dialaminya itu masih ada harapan sembuh, maka ketika Allah memberinya kesembuhan, dia wajib segera mengqada puasa dua bulan berturut-turut. Dia juga harus membayar kafarat keterlambatan qada, untuk satu hari memberi makan satu orang miskin.

Namun, jika sakit yang dideritanya sekarang ini tidak ada harapan sembuh, maka dia wajib memberi makan orang miskin untuk setiap puasa yang ditinggalkan. Dia juga wajib membayar kafarah selama dua bulan di tahun-tahun yang lalu, karena menunda mengqada tidak pada waktunya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'